Touna, Kabar Ampana – Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di SMP Negeri 4 Tojo, Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Unauna, memasuki babak baru. Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Touna telah menetapkan MR (55) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (17/5/2024).
Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kasihumas AKP Triyanto menjelaskan, penetapan tersangka kepada terduga terlapor dilakukan berdasarkan 2 alat bukti setelah penyidik melaksanakan Gelar Perkara pada Jumat (17/5/2024).
“Berdasarkan hasil gelar perkara saat itu, penyidik menaikan status terduga terlapor MR (55) menjadi tersangka, disertai Surat Penetapan Nomor: Sp.Tap/23/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 17 Mei 2024,” jelas Kasihumas dalam keterangan rilisnya, Senin (20/5/2024).
Kasihumas mengatakan, Sehari sebelumnya, Kamis (16/5/2024) diruang unit PPA Polres Touna, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ayah korban yang didampingi oleh P2TP2A Ampana, dilanjutkan melakukan Gelar Perkara untuk menaikan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Sehingga pada Senin (20/5/2024) sekitar jam 09.00 Wita pagi tadi, penyidik PPA Sat Reskrim Polres Touna telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sesuai jadwal, sore ini akan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya,” ungkapnya.
Kasihumas menyebutkan, saksi yang akan dilakukan pemeriksaan sore ini adalah Pr. AU, Pr. VA dan Pr. NJ, yang mana mereka adalah siswa SMP Negeri 4 Tojo yang berada dilokasi pada saat kejadian.
“Setelah semua saksi-saksi diperiksa, bila diperlukan penyidik akan menggali lagi informasi lainnya untuk melengkapi berkas perkara. Apabila dianggap lengkap, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melakukan tahap 1 pengiriman berkas perkara ke JPU,” sebutnya.
Dia menambahkan, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 Juta.
“Dengan pasal yang dikenakan tersebut, tersangka MR (55) tidak dapat dilakukan penahanan. Karena seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih sebagaiman diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP,” tambahnya.
“Sekali lagi kami berharap kepada keluarga korban untuk tetap bersabar, perkara ini telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ada kendala, pintu Polres Touna terbuka untuk pihak melakukan koordinasi,” pungkasnya. YYA







Komentar