Touna, Kabar Ampana – Seorang Pemuda berinisial AR (24) Warga Jl. Tanjung Lawaka Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna, karena memiliki barang haram narkoba jenis sabu.
Pelaku AR ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna di Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Touna, Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 04.00 Wita.
Hal tersabut disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH diwakili Kabag Ops Kompol Mulyadi didampingi Kasihumas AKP Trinyanto dan KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2024) di Mapolres Touna.
Kompol Mulyadi mengatakan, pelaku AR ditangkap usai Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Dari laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti 1 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dan 1 Unit Handpone merek Redmi warna Ungu,” kata Kabag Ops.
Kabag Ops menjelaskan, bahwa Narkotika jenis sabu dibeli pelaku seharga Rp.100 Ribu dengan cara membeli langsung dari salah satu warga yang saat ini dalam proses penyelidikan.
“Menurut keterangan dari pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut untuk di konsumsi sendiri,” jelas Kabag Ops.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Milyar,” pungkasnya. YYA







Komentar