oleh

Satresnarkoba Polres Tojo Una Una Tangkap Pelaku Sabu di Dondo Barat

TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una Una kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DSI (26), warga Desa Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una Una, IPTU Rizal Polii, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Delima, Desa Dondo Barat.

“Pada Selasa, 1 Juli 2026 sekitar pukul 20.25 Wita, anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Delima, Desa Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Rizal Polii.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penindakan.

“Sekitar pukul 21.00 Wita, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tojo Una Una guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan terlapor, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,68 gram, sepuluh plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu kotak plastik, satu korek api, satu set alat hisap sabu (bong), satu buah pipet, satu tas samping warna hitam, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam.

IPTU Rizal Polii menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, melakukan analisis IT untuk pengembangan jaringan, melengkapi administrasi penyidikan, serta memeriksa para saksi guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tojo Una Una.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan informasi tersebut sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” pungkas IPTU Rizal Polii.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *