oleh

Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Dinsos PPPA Touna Adakan Evaluasi Standar Pelayanan

-Pemerintahan-216 Dilihat

Kabar Ampana – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) mengadakan evaluasi standar pelayanan serta tingkat lanjut rekomendasi survei kepuasan Masyarakat.

Kadinsos PPPA Kabupaten Touna, Ir. Dalfiah, MM mengatakan, bahwa seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan publik.

“Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala,” kata saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2024).

Dalfia menyebutkan, salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survey kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan, mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda. Maka survey kepuasan masyarakat dapat menggunakan metode dan teknik survey yang sesuai.

“Berdasarkan hal tersebut Dinsos PPPA Kabupaten Touna melaksanakan survey kepuasan masyarakat dalam rangka pelaksaaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang pedoman survey kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,” sebutnya.

Dalfia mengungkapkan, survey kepuasaan masyarakat di Dinsos PPPA Kabupaten Touna ini bertujuan yaitu pertama mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik, kedua Mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik.

“Ketiga, Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayanan serta keempat sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan, sehingga masyarakat terlibat secara aktif mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkapnya. YYA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *